Archive for Agustus 2012
Kafarat Bagi Yang Tidak Puasa Sehari Saja di Bulan Ramadhan
By : adibTelah bercerita kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhamad, dimana keduanya berkata bahwa telah bercerita kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Habib bin Abi Tsabit dari Ibnu al-Muthawwas dari ayahnya, yaitu al-Muthawwas dari Abu Hurairah ra. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
« مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ
رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَمْ يُجْزِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ »
“Siapa saja yang berbuka (tidak berpuasa) sehari saja di bulan
Ramadhan tanpa ada rukhshah (keringanan atau alasan yang dibolehkannya
tidak berpuasa), maka itu tidak cukup diganti dengan puasa satu tahun.”
(HR. Ibnu Majah).Puasa Ramadhan termasuk salah satu dari lima rukum Islam. Sehingga ia merupakan salah satu dari lima tiang (pilar) Islam yang utama. Oleh karena itu, bagi orang yang meninggalkan rukun ini, atau mengabaikannya, maka ia benar-benar berhak mendapatkan azab yang pedih di akhirat, termasuk sanksi (hukuman) yang akan dijatuhkan oleh khalifah kepadanya di dunia.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas bahwa dosa besar bagi siapa saja yang berbuka (tidak berpuasa) tanpa rukhshah, meski hanya sehari di bulan Ramadhan. Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak berpuasa sebulan penuh? Bagaimana dengan orang yang menyiapkan makanan bagi orang yang tidak berpuasa tanpa rukhshah? Inilah fenomina sekarang yang kita saksikan di negeri-negeri kaum Muslim, dimana warung-warung membuka pintunya, bahkan ada sebagian yang menjalani hidup seperti biasa, seakan-akan ia tidak tahu dan tidak peduli dengan perkara puasa Ramadhan ini. Semua ini adalah buah dari kelemahan para penguasa kita yang rela dengan kehidupan kufur, kelakar dan kemaksiatan mewarnai anak-anak putra dan putri dari umat ini.
Sehingga, kepada siapa saja yang berbuka (tidak berpuasa) tanpa rukhshah, meski hanya sehari saja di bulan Ramadhan, maka kami mengingatkannya dengan Rasulullah Saw yang bersabda dalam sebuah hasits yang panjang, dimana dalam hadits itu Rasulullah Saw menggambarkan keadaan mereka yang berbuka (tidak berpuasa) tanpa rukhshah pada hari kiamat: ” … Tiba-tiba (saya melihat) suatu kaum yang mereka sedang digantung dengan urat ketingnya, dimana mulut mereka disobek hingga mengalirkan darah. Lalu, saya (Rasulullah) bertanya: “Saiapa mereka itu?” Kedua orang (malaikat) itu menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa), dan belum mengganti (mengqadha’) puasa yang mereka tinggalkan …”. (HR. Nasa’i dalam as-Sunan al Kubra).
Kami memohon kepada Allah rahmah ( belas kasih) dan maghfirah (ampunan). Ya Allah, kabulkanlah permohonan hamba-Mu yang lemah ini.
tiga hal dalam serikat muslim
By : adib
Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya: Telah memberitahu kami Ali bin Ja’ad al-Lu’lu’iy. Telah memberitahu kami Hariz bin Ustman, dari Hibban bin Zaid al-Syar’abiy, dari laki-laki yang berasal dari Qarn. Telah memberitahu kami Musaddad. Telah memberitahu kami Isa bin Yunus. Telah memberitahu kami Hariz bin Ustman. Telah memberitahu kami Abu Khidasy. Dan ini adalah lafadh Ali dari laki-laki di antara kaum Muhajirin, di antara sahabat Nabi saw. Ia berkata saya mengikuti Nabi saw berperang sebanyak tiga kali, sedang saya mendengar beliau bersabda:
« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“
Pengarang kitab “Aunul Ma’bûd” berkata: “Saya mengikuti Nabi saw berperang sebanyak tiga kali, yakni tiga kali peperangan.”
“Dalam air“: Maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang, seperti air saluran pribadi, dan air sumur, serta belum dimasukkan dalam wadah, kolam atau selokan yang airnya dari sungai.
“Padang rumput“: Maksudnya adalah semua tumbuhan atau tanaman yang basah maupun yang kering.
Al-Khathabi berkata: Arti kata al-kalâ’ (padang rumput) adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat, dimana tidak ada seorang pun yang memilikinya atau memagarinya. Adapun al-kalâ’ (padang rumput), jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, maka ia adalah miliknya, sehingga tidak seorang pun yang ikut memilikinya, kecuali dengan izin darinya.
“Dan dalam Api“. Maksud dari berserikat dalam api adalah, bahwa ia tidak dilarang menyalakan lampu darinya, dan membuat penerangan dengan cahayanya, namuan orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api dirinya, sebab menguranginya akan menyebabkan pada padamnya api.
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan api adalah batu yang mengeluarkan api (batu api) dimana tidak dilarang mengambil sesuatu darinya jika ia berada pada tanah mati. Al-Allamah Imam al-Syaukani dalam “Nailul Authâr” berkata: Ketahuilah bahwa hadits-hadits dalam masalah ini mencakup semuanya, sehingga menunjukan bahwa persekutuan dalam ketiga perkara itu bersifat mutlak (umum). Karenanya, tidak ada sesuatu darinya yang dikecualikan, kecuali dengan dalil yang mengkhususkan dari keumumannya, dan bukan dengan dalil yang justru lebih umum darinya, misalnya hadits yang menetapkan bahwa tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. Karena ia lebih umum, maka tidak layak berhujjah dengannya setelah tetapnya harta dan tetapnya ketiga perkara itu sebagai tempatnya konflik.
Sungguh, masalah kepemilikan merupakan masalah penting dalam kehidupan manusia, sebab ia bagian dari kebutuhan hidup. Manusia tidak dapat memenuhi setiap kebutuhan jasmanisnya atau nalurinya tanpa memiliki sarana pemuasnya. Sehingga manusia berusaha untuk mendapatkan semua yang dibutuhkan dan diperlukannya. Semua inilah yang membuat manusia bersaing untuk menguasai harta, dan bahkan mereka berjuang mati-matian demi menguasainya dan memperbanyak kepemilikannya. Oleh karena itu, asy-Syâri’ (pembuat hukum) datang dengan membawa hukum (ketentuan) yang mengatur penguasaan manusia terhadap harta, serta mencegah perselisihan dan setiap masalah yang mungkin terjadi sebagai akibat dari berebut untuk memilikinya.
Islam telah membuat kepemilikan menjadi tiga kategori, yang merupakan konsekuensi dari kebutuhan seseorang manusia sebagai individu dan masyarakat, yaitu: kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardhiyah), kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), dan kepemilikan negara (milkiyah ad-daulah).
Dalam hadits ini, Rasulullah saw mengenalkan kepada kami salah satu dari jenis-jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah). Sementara arti dari kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) atas sesuatu adalah, bahwa semua manusia berserikat dalam kepemilikan sesuatu ini, sehingga masing-masing dari mereka memiliki hak untuk memanfaatkannya, sebab sesuatu itu tidak dikhususkan untuk dimiliki individu tertentu, dan mencegah orang lain untuk memanfaatkannya.
Sedangkan sesuatu yang oleh syara’ dijadikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), seperti yang terdapat dalam hadits tersebut adalah: air, padang rumput dan api.
Dan yang membuat sesuatu tersebut sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), dan mencegah individu tertentu untuk memilikinya, tidak lain adalah karena semua manusia sangat membutuhkannya. Sehingga ia merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan oleh komunitas selamanya. Bahkan sebuah komunitas akan tercerai-berai untuk mencarinya jika sesuatu itu sangat sedikit atau habis. Dalam hal ini, Somalia merupakan contoh nyata masalah ini, dimana orang-orang meninggalkan desa dan kota-kota mereka, akibat paceklik, kekurangan air dan padang rumput, sehingga mereka bercerai-berai di dalam negeri untuk mencari fasilitas vital ini. Bahkan untuk mendapatkan sesuatu itu, mereka rela menghadapi penderitaan demi penderitaan.
Dan asy-Syâri’ (pembuat hukum) telah mewakilkan tugas penggunaan dan pengaturan kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) ini kepada negara, sehingga semua manusia memungkinkan untuk memanfaatkannya dan mencegah individu-individu tertentu dari mengontrol dan menguasainya. Semua itu untuk melindungi hak-hak rakyat, menjaga stabilitas masyarakat Muslim, serta untuk menjamin ketenangan semua individu rakyat.
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 8/7/2012.
« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“
Pengarang kitab “Aunul Ma’bûd” berkata: “Saya mengikuti Nabi saw berperang sebanyak tiga kali, yakni tiga kali peperangan.”
“Dalam air“: Maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang, seperti air saluran pribadi, dan air sumur, serta belum dimasukkan dalam wadah, kolam atau selokan yang airnya dari sungai.
“Padang rumput“: Maksudnya adalah semua tumbuhan atau tanaman yang basah maupun yang kering.
Al-Khathabi berkata: Arti kata al-kalâ’ (padang rumput) adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat, dimana tidak ada seorang pun yang memilikinya atau memagarinya. Adapun al-kalâ’ (padang rumput), jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, maka ia adalah miliknya, sehingga tidak seorang pun yang ikut memilikinya, kecuali dengan izin darinya.
“Dan dalam Api“. Maksud dari berserikat dalam api adalah, bahwa ia tidak dilarang menyalakan lampu darinya, dan membuat penerangan dengan cahayanya, namuan orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api dirinya, sebab menguranginya akan menyebabkan pada padamnya api.
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan api adalah batu yang mengeluarkan api (batu api) dimana tidak dilarang mengambil sesuatu darinya jika ia berada pada tanah mati. Al-Allamah Imam al-Syaukani dalam “Nailul Authâr” berkata: Ketahuilah bahwa hadits-hadits dalam masalah ini mencakup semuanya, sehingga menunjukan bahwa persekutuan dalam ketiga perkara itu bersifat mutlak (umum). Karenanya, tidak ada sesuatu darinya yang dikecualikan, kecuali dengan dalil yang mengkhususkan dari keumumannya, dan bukan dengan dalil yang justru lebih umum darinya, misalnya hadits yang menetapkan bahwa tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. Karena ia lebih umum, maka tidak layak berhujjah dengannya setelah tetapnya harta dan tetapnya ketiga perkara itu sebagai tempatnya konflik.
Sungguh, masalah kepemilikan merupakan masalah penting dalam kehidupan manusia, sebab ia bagian dari kebutuhan hidup. Manusia tidak dapat memenuhi setiap kebutuhan jasmanisnya atau nalurinya tanpa memiliki sarana pemuasnya. Sehingga manusia berusaha untuk mendapatkan semua yang dibutuhkan dan diperlukannya. Semua inilah yang membuat manusia bersaing untuk menguasai harta, dan bahkan mereka berjuang mati-matian demi menguasainya dan memperbanyak kepemilikannya. Oleh karena itu, asy-Syâri’ (pembuat hukum) datang dengan membawa hukum (ketentuan) yang mengatur penguasaan manusia terhadap harta, serta mencegah perselisihan dan setiap masalah yang mungkin terjadi sebagai akibat dari berebut untuk memilikinya.
Islam telah membuat kepemilikan menjadi tiga kategori, yang merupakan konsekuensi dari kebutuhan seseorang manusia sebagai individu dan masyarakat, yaitu: kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardhiyah), kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), dan kepemilikan negara (milkiyah ad-daulah).
Dalam hadits ini, Rasulullah saw mengenalkan kepada kami salah satu dari jenis-jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah). Sementara arti dari kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) atas sesuatu adalah, bahwa semua manusia berserikat dalam kepemilikan sesuatu ini, sehingga masing-masing dari mereka memiliki hak untuk memanfaatkannya, sebab sesuatu itu tidak dikhususkan untuk dimiliki individu tertentu, dan mencegah orang lain untuk memanfaatkannya.
Sedangkan sesuatu yang oleh syara’ dijadikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), seperti yang terdapat dalam hadits tersebut adalah: air, padang rumput dan api.
Dan yang membuat sesuatu tersebut sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), dan mencegah individu tertentu untuk memilikinya, tidak lain adalah karena semua manusia sangat membutuhkannya. Sehingga ia merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan oleh komunitas selamanya. Bahkan sebuah komunitas akan tercerai-berai untuk mencarinya jika sesuatu itu sangat sedikit atau habis. Dalam hal ini, Somalia merupakan contoh nyata masalah ini, dimana orang-orang meninggalkan desa dan kota-kota mereka, akibat paceklik, kekurangan air dan padang rumput, sehingga mereka bercerai-berai di dalam negeri untuk mencari fasilitas vital ini. Bahkan untuk mendapatkan sesuatu itu, mereka rela menghadapi penderitaan demi penderitaan.
Dan asy-Syâri’ (pembuat hukum) telah mewakilkan tugas penggunaan dan pengaturan kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) ini kepada negara, sehingga semua manusia memungkinkan untuk memanfaatkannya dan mencegah individu-individu tertentu dari mengontrol dan menguasainya. Semua itu untuk melindungi hak-hak rakyat, menjaga stabilitas masyarakat Muslim, serta untuk menjamin ketenangan semua individu rakyat.
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 8/7/2012.
puasa itu perisai
By : adib
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abu az-Zinad dari al-A’raj dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda:
«الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى الصِّيَامُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا»
“Puasa itu junnah (tameng atau perisai). Oleh karena itu hendaklah orang yang berpuasa itu tidak berkata kotor, dan tidak mengerjakan pekerjaan orang-orang bodoh. Jika seseorang melaknatnya atau mencaci makinya, maka katakan ‘saya sedang puasa’ sebanyak dua kali (di hati dan di mulut). Sungguh, demi Dzat yang jiwaku ada dalam genggaman tangan (kekuasaan)-Nya bahwa menyengatnya bau busuk mulut orang yang berpuasa itu adalah lebih harum di sisi Allah SWT daripada bau minyak misik. Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan keinginan syahwatnya karena ketaatannya kepada-Ku. Puasa itu untuk-Ku, sehingga Aku yang akan membalasnya. Dimana satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikkan yang sama.” (HR. Bukhari).
*** *** ***
Sesungguhnya puasa itu adalah tameng atau perisai yang melindungi seorang Muslim dari melakukan setiap kemaksiatan dan dosa. Sebab puasa itu senantiasa mengawasi jiwanya, dan tetap menjaga hubungan jiwanya dengan Allah. Dimana seorang yang sedang berpuasa takut akan hilangnya pahala (sia-sia) puasanya ini ketika ia melanggar perintah-perintah-Nya. Sehingga ia akan senantiasa dalam pengawasan terhadap jiwanya dengan melakukan ketaatan kepada Tuhannya.
Akan tetapi, ketika tiadanya khilafah bagi kaum Muslim, dan juga imam (khalifah)nya, maka tameng atau perisai pelindung ini menjadi rapuh dan lemah menghadapi berbagai kemungkaran yang terorganisir, yang ditebarkan oleh para penguasa melalui berbagai media, seperti acara-acara serial, film, lomba, dan program-program yang merendahkan kekuasaan hukum-hukum Allah. Sehingga, mengubah citra Ramadhan di mata kaum Muslim, bahkan Ramadhan menjadi tamu yang tidak disenangi oleh sebagian mereka.
Mungkin gambaran kecil tentang pelindung bagi seorang Muslim ini, ketika ia konsisten dengan hukum-hukum seputar puasa, kita tempatkan di depan gambaran lain di antara gambaran-gambaran pelindung yang lebih besar dan agung, yaitu gambaran seorang imam (khalifah). Rasulullah Saw bersabda:
« الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ »
“Seorang imam (khalifah) adalah tameng atau perisai, dimana di belakangnya umat berperang, dan kepadanya umat berlindung.” (HR. Muslim).
Gambaran ini lebih umum dan komprehensif, bahkan dengan adanya imam (khalifah) sebagai tameng atau perisai, berarti adanya puasa sebagai tameng atau perisai, dan berarti pula adanya semua hukum yang diterapkan secara nyata di muka bumi, bukan berada dalam buku dan majalah saja.
Untuk itu, wahai umat yang mulia! Sampai kapan Anda tetap hidup tanpa imam (khalifah), dan tanpa tameng atau perisai? Dan sampai kapan puasa Anda tetap dicemari oleh berbagai kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariah?
Bukankah telah tiba saatnya bagi Anda untuk mengembalikan kemuliaan Islam, dan cahaya hukum (syariah) Islam dalam kehidupan Anda? Tentu, demi Allah, saatnya itu telah tiba.
Sumber: hizb-ut-tahrir. Info, 21/7/2012.
«الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى الصِّيَامُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا»
“Puasa itu junnah (tameng atau perisai). Oleh karena itu hendaklah orang yang berpuasa itu tidak berkata kotor, dan tidak mengerjakan pekerjaan orang-orang bodoh. Jika seseorang melaknatnya atau mencaci makinya, maka katakan ‘saya sedang puasa’ sebanyak dua kali (di hati dan di mulut). Sungguh, demi Dzat yang jiwaku ada dalam genggaman tangan (kekuasaan)-Nya bahwa menyengatnya bau busuk mulut orang yang berpuasa itu adalah lebih harum di sisi Allah SWT daripada bau minyak misik. Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan keinginan syahwatnya karena ketaatannya kepada-Ku. Puasa itu untuk-Ku, sehingga Aku yang akan membalasnya. Dimana satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikkan yang sama.” (HR. Bukhari).
*** *** ***
Sesungguhnya puasa itu adalah tameng atau perisai yang melindungi seorang Muslim dari melakukan setiap kemaksiatan dan dosa. Sebab puasa itu senantiasa mengawasi jiwanya, dan tetap menjaga hubungan jiwanya dengan Allah. Dimana seorang yang sedang berpuasa takut akan hilangnya pahala (sia-sia) puasanya ini ketika ia melanggar perintah-perintah-Nya. Sehingga ia akan senantiasa dalam pengawasan terhadap jiwanya dengan melakukan ketaatan kepada Tuhannya.
Akan tetapi, ketika tiadanya khilafah bagi kaum Muslim, dan juga imam (khalifah)nya, maka tameng atau perisai pelindung ini menjadi rapuh dan lemah menghadapi berbagai kemungkaran yang terorganisir, yang ditebarkan oleh para penguasa melalui berbagai media, seperti acara-acara serial, film, lomba, dan program-program yang merendahkan kekuasaan hukum-hukum Allah. Sehingga, mengubah citra Ramadhan di mata kaum Muslim, bahkan Ramadhan menjadi tamu yang tidak disenangi oleh sebagian mereka.
Mungkin gambaran kecil tentang pelindung bagi seorang Muslim ini, ketika ia konsisten dengan hukum-hukum seputar puasa, kita tempatkan di depan gambaran lain di antara gambaran-gambaran pelindung yang lebih besar dan agung, yaitu gambaran seorang imam (khalifah). Rasulullah Saw bersabda:
« الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ »
“Seorang imam (khalifah) adalah tameng atau perisai, dimana di belakangnya umat berperang, dan kepadanya umat berlindung.” (HR. Muslim).
Gambaran ini lebih umum dan komprehensif, bahkan dengan adanya imam (khalifah) sebagai tameng atau perisai, berarti adanya puasa sebagai tameng atau perisai, dan berarti pula adanya semua hukum yang diterapkan secara nyata di muka bumi, bukan berada dalam buku dan majalah saja.
Untuk itu, wahai umat yang mulia! Sampai kapan Anda tetap hidup tanpa imam (khalifah), dan tanpa tameng atau perisai? Dan sampai kapan puasa Anda tetap dicemari oleh berbagai kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariah?
Bukankah telah tiba saatnya bagi Anda untuk mengembalikan kemuliaan Islam, dan cahaya hukum (syariah) Islam dalam kehidupan Anda? Tentu, demi Allah, saatnya itu telah tiba.
Sumber: hizb-ut-tahrir. Info, 21/7/2012.
Hubungan Puasa Dan Ketakwaan
By : adib
Oleh: Rokhmat S Labib, MEI
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 183).
Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu yang diwajibkan atas umat Islam. Terdapat banyak keutamaan ibadah tersebut. Di antaranya adalah bisa menjadikan pelakunya bertakwa kepada Allah SWT. Ayat ini adalah di antara yang demikian.
Kewajiban Berpuasa
Dalam ayat itu Allah SWT berfirman: Yâ ayyhuhâ al-ladzîna kutiba ‘alaykum al-shiyâm (hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa). Seruan ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Seruan kepada orang beriman dalam ayat ini dan ayat-ayat lainnya mengandung isyarat bahwa penyifatan iman mewajibkan pelakunya untuk mematuhi, mengikuti, dan mendengarkan perintah maupun larangan yang hendak disampaikan dalam kalimat berikutnya. Menurut al-Alusi, seruan tersebut diharapkan juga dapat menggelorakan semangat mereka dalam menerima perintah, sekaligus memberikan peringatan kepada mereka bahwa di dalam diri mereka ada sesuatu yang diwajibkan.
Ditegaskan dalam ayat ini bahwa orang-orang yang beriman itu diwajibkan untuk berpuasa. Menurut al-Farra’-sebagaimana dikutip al-Shabuni dalam Rawâi’ al-Bayân–, semua frasa kutiba ‘alâykum dalam Alquran bermakna furidha ‘alaykum (difardhukan atas kamu).
Di samping frasa kutiba ‘alâykum, wajibnya berpuasa juga didasarkan qarînah (indikasi) yang terdapat pada ayat selanjutnya. Bahwa orang-orang yang sakit atau bepergian diizinkan untuk tidak berpuasa. Namun demikian, mereka wajib menggantinya di bulan lainnya sejumlah hari yang ditinggalkannya itu. Kewajiban meng-qadha puasa di hari yang lain ini menunjukkan wajibnya hukum berpuasa.
Secara bahasa, kata al-shiyâm berarti al-imsâk (menahan diri). Sehingga kata tersebut bisa digunakan untuk menahan diri dari makan, minum, atau berbicara. Makna bahasa ini sebagaimana terdapat dalam QS Maryam [19]: 26.
Sedangkan secara syar’i, al-shiyâm berarti menahan diri dari makan, minum, dan jima’ sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat. Pengertian ini diambil dari beberapa dalil dalam Alquran dan Sunnah. Berkaitan dengan larangan makan, minum, dan jima’ disebutkan dalam firman Allah SWT: Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (QS al-Baqarah [2]: 187).
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa kaum Muslim diperbolehkan melakukan melakukan hubungan suami-istri di malam hari pada bulan puasa. Itu artinya, mereka dilarang melakukannya di siang harinya. Demikian pula dengan makan dan minum, mereka dipersilakan melakukannya pada malam hari. Batasnya hingga terbit fajar. Tatkala fajar telah terbit, kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa hingga malam (hattâ al-layl), yakni hingga matahari terbenam.
Berkaitan dengan adanya niat untuk melakukan puasa, hal ini didasarkan pada Hadits dari Umar bin Khaththab, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niat, dan sesungguhnya semua perkara bergantung pada niatnya (Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits ini, sebuah amal puasa bisa dinyatakan sebagai ibadah yang absah, jika disertai niat oleh pelakunya. Artinya, ketika seseorang menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berjima’ mulai terbit fajar hingga matahari terbenam itu harus dilandasi oleh niat berpuasa. Jika tidak dilandasi dengan niat berpuasa, maka amal perbuatannya tidak dikategorikan sebagai puasa, sekalipun secara dhahir amalnya sama atau menyerupai puasa.
Khusus untuk puasa wajib, niat berpuasa itu harus dilakukan sebelum terbitnya fajar. Diriwayatkan dari Khafshah ra, dari Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak [sah] puasa baginya (HR Abu Daud dan al-Tirmidzi).
Sementara pada puasa sunnah, diperbolehkan niat setelah fajar. Dalam riwayat ‘Aisyah bahwa Rasulullah SAW suatu hari pernah menanyakan makanan kepadanya. Ketika diberitahu bahwa tidak ada makanan, kemudian beliau berpuasa. Fi’liyyah (perbuatan) Rasulullah ini menjadi dalil bolehnya niat berpuasa sunnah yang dilakukan pada siang hari.
Selanjutnya dalam ayat ini Allah SWT berfirman: kamâ kutiba ‘alâ al-ladzîna min qablikum (sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu). Frasa ini memberitakan, kewajiban puasa tidak hanya dibebankan kepada umat Rasulullah SAW, namun juga umat-umat yang terdahulu. Sebagai sebuah ibadah, puasa juga diwajibkan kepada mereka kendati terdapat perbedaan kaifiyyah (tata cara). Tentang adanya perbedaan kaifiyyah ini secara umum diberitakan dalam firman-Nya: Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang (TQS al-Maidah [5]: 48.
Agar Bertakwa
Selanjutnya Allah SWT berfirman: la’allakum tattaqûn (agar kamu bertakwa). Di akhir ayat ini dijelaskan bahwa hikmah diwajibkannya puasa adalah agar pelakunya menjadi orang-orang yang bertakwa. Kata taqwâ berasal dari kata waqâ yang berarti melindungi. Kata tersebut kemudian digunakan untuk menunjuk kepada sikap dan tindakan untuk melindungi diri dari murka dan azab Allah SWT. Caranya, dengan menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Inilah pengertian takwa menurut para ulama yang didasarkan pada nash-nash syara’.
Menurut ayat ini, sikap takwa tersebut dapat diraih oleh orang-orang yang menjalankan puasa. Jika dicermati, apabila ibadah puasa dipahami dan dilaksanakan dengan benar, niscaya akan berbuah takwa. Dalam berpuasa, seseorang dilatih untuk mengingat Allah SWT dalam setiap ruang dan waktu. Ketika menjalankan puasa, seseorang diingatkan bahwa tidak ada tempat yang tersembunyi dari penglihatan dan pendengaran Allah SWT. Sehingga, di mana pun dia berada, tidak berani makan, walau hanya sesuap nasi; tidak mau minum walau hanya seteguk air; atau tidak akan berhubungan intim dengan istrinya walau berada dalam ruang tertutup. Jika keyakinan itu tertanam dan diimplementasikan dalam seluruh aktivitas kehidupan-bukan hanya saat puasa–, niscaya akan menghasilkan pribadi-pribadi yang bertakwa. Yakni pribadi yang selalu patuh dan taat terhadap perintah dan larangan-Nya. Tidak berani korupsi walaupun tidak ada orang yang mengetahuinya, tidak berani berjudi sekalipun tidak ada petugas yang mengawasinya, tidak berani melakukan transaksi ribawi meskipun tidak ada sanksi bagi pelakunya, dan lain-lain. Pendek kata, keyakinannya bahwa dirinya selalu dilihat Allah SWT akan membuat manusia mengerjakan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, di mana pun dan kapan pun.
Puasa juga melatih manusia untuk mengendalikan hawa nafsu. Benar bahwa manusia membutuhkan makan, minum, atau lawan jenis. Namun itu itu tidak boleh menjadi alasan bagi manusia untuk mengumbar hawa nafsunya sesukanya layaknya binatang. Manusia hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal. Demikian dalam hubungannya dengan lawan jenis. Manusia hanya diizinkan melampiaskannya pada orang pasangan yang dihalalkan.
Dengan puasa, manusia juga dilatih untuk hidup berdisiplin dengan syariah-Nya. Sekalipun haus atau lapar, manusia harus tetap menahannya untuk tidak minum atau makan hingga waktu maghrib tiba. Sekalipun hasrat seksualnya sedang menggebu, manusia harus tetap mampu meredamnya hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukannya. Jika ini berhasil dikerjakan, jalan untuk menjadi pribadi takwa lebih mudah dicapai. Betapa tidak. Jika dalam puasa dia mampu menahan haus dan lapar dari makanan yang di bulan lain dihalalkan, maka selayaknya dia lebih mampu menahan diri dari makan atau minum dari harta yang diharamkan. Jika seseorang mampu menahan diri tidak menggauli istrinya di siang hari, sepatutnya dia lebih mampu menahan diri untuk melakukan perbuatan zina.
Dengan demikian, apabila dipahami dan dikerjakan secara benar, puasa akan mengantarkan pelakunya menjadi pribadi yang bertakwa. Pribadi yang bertakwa adalah yang pribadi yang tunduk dan terhadap syariah secara kaffah. Ketika ada sebagian hukum Islam telantar dan tidak bisa dilaksanakan karena tidak institusi daulah khilafah yang menerapkan, akan mendorong pribadi bertakwa itu untuk berjuang menegakkannya.
Patut dicatat, semua aktivitas ibadah, bukan hanya puasa, jika dipahami dan dilaksanakan dengan benar akan berbuah takwa. Allah SWT berfirman: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 21).
Kita bermohon kepada Allah SWT semoga puasa dan semua ibadah dapat mengantarkan kita menjadi pribadi takwa. Pribadi yang tidak terima syariah telantar. Pribadi bersemangat menyambut seruan perjuangan menegakkan syariah dan khilafah. Pribadi yang disediakan baginya surga yang luasnya seluas langit dan bumi. WaLlâh a’lam bi al-shawâb.
Ikhtisar:
1. Puasa merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan atas setiap Muslim
2. Puasa juga diwajibkan kepada umat yang terdahulu
3. Puasa, jika dipahami dan dilaksanakan dengan benar, akan menghasilkan pribadi yang bertakwa.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 183).
Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu yang diwajibkan atas umat Islam. Terdapat banyak keutamaan ibadah tersebut. Di antaranya adalah bisa menjadikan pelakunya bertakwa kepada Allah SWT. Ayat ini adalah di antara yang demikian.
Kewajiban Berpuasa
Dalam ayat itu Allah SWT berfirman: Yâ ayyhuhâ al-ladzîna kutiba ‘alaykum al-shiyâm (hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa). Seruan ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Seruan kepada orang beriman dalam ayat ini dan ayat-ayat lainnya mengandung isyarat bahwa penyifatan iman mewajibkan pelakunya untuk mematuhi, mengikuti, dan mendengarkan perintah maupun larangan yang hendak disampaikan dalam kalimat berikutnya. Menurut al-Alusi, seruan tersebut diharapkan juga dapat menggelorakan semangat mereka dalam menerima perintah, sekaligus memberikan peringatan kepada mereka bahwa di dalam diri mereka ada sesuatu yang diwajibkan.
Ditegaskan dalam ayat ini bahwa orang-orang yang beriman itu diwajibkan untuk berpuasa. Menurut al-Farra’-sebagaimana dikutip al-Shabuni dalam Rawâi’ al-Bayân–, semua frasa kutiba ‘alâykum dalam Alquran bermakna furidha ‘alaykum (difardhukan atas kamu).
Di samping frasa kutiba ‘alâykum, wajibnya berpuasa juga didasarkan qarînah (indikasi) yang terdapat pada ayat selanjutnya. Bahwa orang-orang yang sakit atau bepergian diizinkan untuk tidak berpuasa. Namun demikian, mereka wajib menggantinya di bulan lainnya sejumlah hari yang ditinggalkannya itu. Kewajiban meng-qadha puasa di hari yang lain ini menunjukkan wajibnya hukum berpuasa.
Secara bahasa, kata al-shiyâm berarti al-imsâk (menahan diri). Sehingga kata tersebut bisa digunakan untuk menahan diri dari makan, minum, atau berbicara. Makna bahasa ini sebagaimana terdapat dalam QS Maryam [19]: 26.
Sedangkan secara syar’i, al-shiyâm berarti menahan diri dari makan, minum, dan jima’ sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat. Pengertian ini diambil dari beberapa dalil dalam Alquran dan Sunnah. Berkaitan dengan larangan makan, minum, dan jima’ disebutkan dalam firman Allah SWT: Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (QS al-Baqarah [2]: 187).
Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa kaum Muslim diperbolehkan melakukan melakukan hubungan suami-istri di malam hari pada bulan puasa. Itu artinya, mereka dilarang melakukannya di siang harinya. Demikian pula dengan makan dan minum, mereka dipersilakan melakukannya pada malam hari. Batasnya hingga terbit fajar. Tatkala fajar telah terbit, kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa hingga malam (hattâ al-layl), yakni hingga matahari terbenam.
Berkaitan dengan adanya niat untuk melakukan puasa, hal ini didasarkan pada Hadits dari Umar bin Khaththab, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niat, dan sesungguhnya semua perkara bergantung pada niatnya (Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits ini, sebuah amal puasa bisa dinyatakan sebagai ibadah yang absah, jika disertai niat oleh pelakunya. Artinya, ketika seseorang menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berjima’ mulai terbit fajar hingga matahari terbenam itu harus dilandasi oleh niat berpuasa. Jika tidak dilandasi dengan niat berpuasa, maka amal perbuatannya tidak dikategorikan sebagai puasa, sekalipun secara dhahir amalnya sama atau menyerupai puasa.
Khusus untuk puasa wajib, niat berpuasa itu harus dilakukan sebelum terbitnya fajar. Diriwayatkan dari Khafshah ra, dari Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak [sah] puasa baginya (HR Abu Daud dan al-Tirmidzi).
Sementara pada puasa sunnah, diperbolehkan niat setelah fajar. Dalam riwayat ‘Aisyah bahwa Rasulullah SAW suatu hari pernah menanyakan makanan kepadanya. Ketika diberitahu bahwa tidak ada makanan, kemudian beliau berpuasa. Fi’liyyah (perbuatan) Rasulullah ini menjadi dalil bolehnya niat berpuasa sunnah yang dilakukan pada siang hari.
Selanjutnya dalam ayat ini Allah SWT berfirman: kamâ kutiba ‘alâ al-ladzîna min qablikum (sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu). Frasa ini memberitakan, kewajiban puasa tidak hanya dibebankan kepada umat Rasulullah SAW, namun juga umat-umat yang terdahulu. Sebagai sebuah ibadah, puasa juga diwajibkan kepada mereka kendati terdapat perbedaan kaifiyyah (tata cara). Tentang adanya perbedaan kaifiyyah ini secara umum diberitakan dalam firman-Nya: Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang (TQS al-Maidah [5]: 48.
Agar Bertakwa
Selanjutnya Allah SWT berfirman: la’allakum tattaqûn (agar kamu bertakwa). Di akhir ayat ini dijelaskan bahwa hikmah diwajibkannya puasa adalah agar pelakunya menjadi orang-orang yang bertakwa. Kata taqwâ berasal dari kata waqâ yang berarti melindungi. Kata tersebut kemudian digunakan untuk menunjuk kepada sikap dan tindakan untuk melindungi diri dari murka dan azab Allah SWT. Caranya, dengan menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Inilah pengertian takwa menurut para ulama yang didasarkan pada nash-nash syara’.
Menurut ayat ini, sikap takwa tersebut dapat diraih oleh orang-orang yang menjalankan puasa. Jika dicermati, apabila ibadah puasa dipahami dan dilaksanakan dengan benar, niscaya akan berbuah takwa. Dalam berpuasa, seseorang dilatih untuk mengingat Allah SWT dalam setiap ruang dan waktu. Ketika menjalankan puasa, seseorang diingatkan bahwa tidak ada tempat yang tersembunyi dari penglihatan dan pendengaran Allah SWT. Sehingga, di mana pun dia berada, tidak berani makan, walau hanya sesuap nasi; tidak mau minum walau hanya seteguk air; atau tidak akan berhubungan intim dengan istrinya walau berada dalam ruang tertutup. Jika keyakinan itu tertanam dan diimplementasikan dalam seluruh aktivitas kehidupan-bukan hanya saat puasa–, niscaya akan menghasilkan pribadi-pribadi yang bertakwa. Yakni pribadi yang selalu patuh dan taat terhadap perintah dan larangan-Nya. Tidak berani korupsi walaupun tidak ada orang yang mengetahuinya, tidak berani berjudi sekalipun tidak ada petugas yang mengawasinya, tidak berani melakukan transaksi ribawi meskipun tidak ada sanksi bagi pelakunya, dan lain-lain. Pendek kata, keyakinannya bahwa dirinya selalu dilihat Allah SWT akan membuat manusia mengerjakan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, di mana pun dan kapan pun.
Puasa juga melatih manusia untuk mengendalikan hawa nafsu. Benar bahwa manusia membutuhkan makan, minum, atau lawan jenis. Namun itu itu tidak boleh menjadi alasan bagi manusia untuk mengumbar hawa nafsunya sesukanya layaknya binatang. Manusia hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal. Demikian dalam hubungannya dengan lawan jenis. Manusia hanya diizinkan melampiaskannya pada orang pasangan yang dihalalkan.
Dengan puasa, manusia juga dilatih untuk hidup berdisiplin dengan syariah-Nya. Sekalipun haus atau lapar, manusia harus tetap menahannya untuk tidak minum atau makan hingga waktu maghrib tiba. Sekalipun hasrat seksualnya sedang menggebu, manusia harus tetap mampu meredamnya hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukannya. Jika ini berhasil dikerjakan, jalan untuk menjadi pribadi takwa lebih mudah dicapai. Betapa tidak. Jika dalam puasa dia mampu menahan haus dan lapar dari makanan yang di bulan lain dihalalkan, maka selayaknya dia lebih mampu menahan diri dari makan atau minum dari harta yang diharamkan. Jika seseorang mampu menahan diri tidak menggauli istrinya di siang hari, sepatutnya dia lebih mampu menahan diri untuk melakukan perbuatan zina.
Dengan demikian, apabila dipahami dan dikerjakan secara benar, puasa akan mengantarkan pelakunya menjadi pribadi yang bertakwa. Pribadi yang bertakwa adalah yang pribadi yang tunduk dan terhadap syariah secara kaffah. Ketika ada sebagian hukum Islam telantar dan tidak bisa dilaksanakan karena tidak institusi daulah khilafah yang menerapkan, akan mendorong pribadi bertakwa itu untuk berjuang menegakkannya.
Patut dicatat, semua aktivitas ibadah, bukan hanya puasa, jika dipahami dan dilaksanakan dengan benar akan berbuah takwa. Allah SWT berfirman: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 21).
Kita bermohon kepada Allah SWT semoga puasa dan semua ibadah dapat mengantarkan kita menjadi pribadi takwa. Pribadi yang tidak terima syariah telantar. Pribadi bersemangat menyambut seruan perjuangan menegakkan syariah dan khilafah. Pribadi yang disediakan baginya surga yang luasnya seluas langit dan bumi. WaLlâh a’lam bi al-shawâb.
Ikhtisar:
1. Puasa merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan atas setiap Muslim
2. Puasa juga diwajibkan kepada umat yang terdahulu
3. Puasa, jika dipahami dan dilaksanakan dengan benar, akan menghasilkan pribadi yang bertakwa.