Archive for September 2012
Negeriku, Negeri Pengutang
By : adibPemerintah justru merasa bangga bisa mengambil utang kembali.
Mau tahu berapa utang bangsa ini? Jumlahnya ternyata sangat fantastik. Catatan Kementerian Keuangan total utang pemerintah Indonesia hingga Juli 2012 mencapai Rp 1.950,08 trilyun. Jumlah tersebut naik sebanyak Rp 1.46,59 trilyun dibanding akhir 2011 lalu.
Jika dihitung dengan nilai dolar AS, maka jumlah utang pemerintah per Juli mencapai Rp 205,6 milyar dolar AS. Jumlah ini naik dari posisi akhir 2011 sebanyak Rp 198,89 milyar dolar AS.
Utang pemerintah tersebut terdiri atas pinjaman Rp 627,18 trilyun dan surat berharga Rp 1.322,9 trilyun. Sedangkan pinjaman yang diperoleh pemerintah pusat hingga akhir Juli, dari bilateral sebanyak Rp 383,19 trilyun, multilateral Rp 218,44 trilyun, komersial Rp 23,8 trilyun, supplier Rp 440 milyar dan pinjaman dalam negeri sebanyak Rp 1,3 trilyun.
Sementara total surat utang yang telah diterbitkan pemerintah sampai Juli 2012 mencapai Rp 1.322,9 trilyun. Naik dibandingkan posisi di akhir 2011 yang sebesar Rp 1.859,43 trilyun. Jika menggunakan PDB Indonesia yang sebesar Rp 7.226 trilyun, maka rasio utang per Juli 2012 sebesar 26,9 persen.
Bagi masyarakat awam, mungkin tidak pernah terbayangkan nilai uang sebanyak itu. Anehnya, pemerintah justru sangat PD (percaya diri) mampu melunasi utang yang tiap tahun bukan makin menurun, tapi terus melonjak. Apalagi kemudian tahun depan, pemerintah sudah berancang-ancang mencari utang lagi senilai Rp 158,3 trilyun untuk menutup defisit anggaran.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto, dengan makin menurunnya rasio utang terhadap PDB (produk domestik bruto dalam lima tahun terakhir menunjukkan kemampuan APBN untuk membayar utang makin besar. Misalnya, pada tahun 2007, rasio utang terhadap PDB masih sebesar 35,1 persen, tetapi pada Maret 2012, rasio utang terhadap PDB sudah mencapai 23,9 persen.
Tabel. Utang pemerintah pusat dan rasionya terhadap PDB (sumber: kementrian keuangan)
Sementara Direktur Strategi Portopolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan mengatakan, kemampuan pemerintah membayar utang, bisa dilihat dari indikator yakni debt to GDP ratio. Indonesia dalam hal ini relatif lebih rendah dari negara lain. Rasio utang Indonesia terhadap GDP atau PDB sendiri masih kurang dari 25 persen. Padahal Jepang sudah mencapai 200 persen, dan Amerika 70-80 persen. “Jadi bila dilihat dari indikator itu, pemerintah sangat mampu dalam melunasi utang,” ujarnya.
Jika pemerintah beralasan kemampuan APBN makin kuat untuk membayar utang, maka sebenarnya sebatas gali lubang, tutup lubang. Karena pinjaman atau utang luar negeri tersebut hanya sekadar untuk menutup defisit anggaran di APBN. Selain pajak, utang memang menjadi satu cara pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan.
Bahkan LSM Koalisi Anti Utang (KAU) mendesak agar pemerintah tidak lagi mengandalkan dana yang berasal dari utang luar negeri sebagai salah satu sumber untuk membiayai pembangunan di dalam negeri. “Semakin besar kita mengandalkan utang, maka akan semakin besar bahaya yang bisa berdampak pada ekonomi nasional,” kata Ketua KAU, Dani Setiawan.
Anggota DPR RI, Ecky Awal Mucharam juga menilai bukan hanya utang yang harus dibayar, beban pembayaran bunga utang juga makin mengkhawatirkan karena jumlahnya terus meningkat. “Beban bunga utang terus meningkat dan mencapai 10 persen dari total belanja pemerintah pusat,” ujar Ecky.
Pembayaran bunga utang yang sangat besar itu menurut Ecky, telah membebani anggaran negara. Bahkan sudah dalam skala yang makin mengkhawatirkan. Diperkirakan pembayaran bunga utang dalam RAPBN 2013 mencapai Rp 113,2 trilyun.
Jika ditambah pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang mencapai Rp 58,4 trilyun dan refinancing atas pelunasan surat berharga negara (SBN) yang netto-nya mencapai Rp 159,6 trilyun, maka beban yang harus ditanggung makin besar.
Kondisi utang bangsa Indonesia memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab dengan beban utang yang sangat besar, bangsa ini bukan hanya terbebani untuk membayar utang pokoknya, tapi juga bunga utang yang sangat besar. Artinya, masyarakat akan menanggung utang bunga yang terus berbunga. (mediaumat.com, 21/9/2012)
Ketahanan Pangan Dalam Perspektif Syariah Islam
By : adibBukan lautan, hanya kolam susu. Kail dan jala cukup menghidupimu. Tiada badai, tanpa topan. Ikan dan udang menghampiri. Orang bilang tanah kita tanah surga. Tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Negeri ini pun lantas dilabel sebagai negara agraris. Digambarkan memiliki hamparan lahan pertanian bagai permadani yang amat luas. Memiliki laut dan samudera, serta garis pantai yang sangat panjang. Kondisi geografis anugerah Yang Maha Kuasa itu, memungkinkan hampir seluruh jenis komoditas pertanian dalam arti luas ada. Gemah ripah lohjinawi, katanya.
Tapi itu hanyalah tinggal “mitos”. Dongeng pengantar tidur anak-anak agar doktrin cinta negeri terhunjam ke dalam lubuk hatinya. Tetapi tatkala membuka mata, telinga, dan hati, mereka akan limbung menatap sekelilingnya. Apa yang didengarnya, tak sesuai dengan yang dilihatnya.
Mereka melihat beras negeri tetangga, Vietnam dan Thailand mengalir deras masuk pasar sampai pelosok negeri. Daging sapi Australia menghiasi sudut-sudut pasar. Gula juga demikian, bertebaran di meja-meja warung kopi. Bahkan tahu tempe yang katanya makanan rakyat ternyata berbahan impor.
KETAHANAN PANGAN MODEL KAPITALIS.
Pengertian Ketahanan Pangan
Definisi dan paradigma ketahanan pangan terus mengalami perkembangan sejak adanya Conference of Food and Agriculture tahun 1943 yang mencanangkan konsep secure, adequate and suitable supply of food for everyone –Jaminan, Kecukupan dan Supply Yang Terjangkau dari Makanan untuk Semua Orang-”. Definisi ketahanan pangan sangat bervariasi, namun umumnya mengacu definisi dari Bank Dunia (1986) dan Maxwell dan Frankenberger (1992) yakni “jaminan akses setiap saat pada pangan yang cukup untuk hidup sehat (secure access at all times to sufficient food for a healthy life). Studi pustaka yang dilakukan oleh IFPRI (1999) diperkirakan terdapat 200 definisi dan 450 indikator tentang ketahanan pangan (Weingärtner, 2000). Berikut beberapa definisi yang yang sering digunakan.
Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996 –cat: saat ini sedang diajukan RUU tentang Pangan dan masih dalam pembahasan di DPR- adalah: kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
FAO (1997) : situasi dimana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut.
FIVIMS 2005 (Food Insecurity and Vulnerability Information and Mapping Sistems): kondisi ketika semua orang pada segala waktu secara fisik, social dan ekonomi memiliki akses pada pangan yang cukup, aman dan bergizi untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi dan sesuai dengan seleranya (food preferences) demi kehidupan yang aktif dan sehat.
Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ketahanan pangan memiliki 5 unsur yang harus dipenuhi : (1) Berorientasi pada rumah tangga dan individu; (2) Dimensi waktu setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses; (3) Menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan sosial; (4) Berorientasi pada pemenuhan gizi; dan (5) Ditujukan untuk hidup sehat dan produktif.
Sub Sistem Ketahanan Pangan
Sub sistem ketahanan pangan terdiri dari tiga sub sistem utama yaitu ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan, sedangkan status gizi merupakan outcome dari ketahanan pangan. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional dan regional, tetapi jika akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh.
Ketersediaan pangan
Ketersedian pangan menurut kapitalis adalah ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan. Ketersedian pangan dalam hal ini lebih serng dilihat secara makro. Jika stok memadai dibandingkan tingkat kebutuhan secara makro maka ketersediaan pangan dianggap cukup. Masalah distribusi dan bisa diakses oleh tiap individu atau tidak, itu tidak jadi perhatian. Disamping itu dengan filosofi kebebasan ala kapitalis maka penyediaan pangan itu harus diberikan kepada swasta secara bebas. Keserdiaan pangan yang ditempuh pada sistem kapitalis ini tidak membatasi pelaku penjamin ketersedian pangan oleh negara. Hal itu memungkinkan pihak-pihak lain di luar Negara (swasta DN dan LN) bisa mengambil andil yang sangat besar. Akibatnya terjadilah monopoli bahan pangan, menumpuknya kendali supply pangan pada sekelompok orang, serta impor yang menyebabkan ketergantungan kepada Negara lain ( lihat RUU tentang Pangan). Contoh, saat ini impor kedelai yang 90% berasal dari AS dikuasai oleh empat perusahaan saja termasuk Cargill yang induknya di AS, impor gula dikuasai oleh 7-8 perusahaan saja, impor gandum yang tahun ini bisa mencapai 7,1 juta ton senilai USD 3,5 miliar atau setara Rp 32,8 triliun (liiputan6, 17/6) dikuasai tidak lebih oleh 4 perusahaan saja, yang terbesar Bogasari dari Grup Salim. Hanya beras yang impornya dikendalikan oleh negara, tapi pelaksanaan impornya yang ditenderkan kepada importir swasta dan dijadikan bancakan oleh para pejabat dan politisi.
Pada saat ini perusahaan–perusahaan yang memiliki modal besar mampu menguasai pangan dari hulu hingga hilir (contoh, mulai dari impor gandum, industri tepung terigu sampai makanan olahan berbahan tepung terigu dikuasai oleh perusahaan dari satu grup, terutama grup Salim Bogasari – Indofood cs). Akibatnya mereka bisa mengendalikan penentuan harga di pasar, dan menyebabkan hilangnya peluang usaha bagi masyarakat yang memiliki modal terbatas.
Akses dan Penyerapan Pangan
Begitu pula akses pangan bukanlah berarti jaminan bagi setiap induvidu bisa mendapatkan kebutuhan pangannya. Melainkan bagaimana masyrakat mampu memenuhi kebutuhannya dengan memproduksi sendiri, membeli, ataupun mendapat bantuan agar bisa membeli. Jadi distribusi yang menentukan akses pangan itu tetap berdasarkan mekanisme harga sebagaimana doktrin ekonomi kapitalis. Pada faktanya sangat sering kita temukan stok pangan melimpah tapi banyak orang tidak bisa mengaksesnya, dikarenakan mereka tidak punya uang untuk membeli, apalagi ketika stok pangan kurang sehingga harga pangan melambung. Ketika kondisi stok pangan tidak mencukupi, mereka tidak memiliki modal untuk memproduksi sendiri atau mereka tidak punya kesempatan untuk ikut dalam proses produksi, kalaupun mereka bisa memproduksi mereka tidak memiliki akses untuk memasarkan produksinya atau kalah saing dengan produsen yang lebih besar. Sehingga pada sistem ini tidak ada jaminan bagi setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok pangannya.
KETAHANAN PANGAN DALAM SISTEM ISLAM
Ketahanan pangan dalam sistem Islam tidak terlepas dari sistem politik Islam. Politik ekonomi Islam yaitu jaminan pemenuhan semua kebutuhan primer (kebutuhan pokok bagi individu dan kebutuhan dasar bagi masyarakat) setiap orang individu per individu secara menyeluruh, berikut jaminan kemungkinan bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya, sesuai dengan kadar kesanggupannya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat yang memiliki gaya hidup tertentu.
Terpenuhinya kebutuhan pokok akan pangan bagi tiap individu ini akan menentukan ketahanan pangan Daulah. Selain itu, ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan yang dibutuhkan oleh rakyat besar pengaruhnya terhadap kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia. Hal itu berpengaruh pada kemampuan, kekuatan dan stabilitas negara itu sendiri. Juga mempengaruhi tingkat kemajuan, daya saing dan kemampuan negara untuk memimpin dunia. Lebih dari itu, negara harus memiliki kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dan pangan utama dari daam negeri. Sebab jika pangan pokok dan pangan utama berkaitan dengan hidup rakyat banyak tergantung pada negara lain melalui impor hal itu bisa membuat nasib negar tergadai pada negara lain. Ketergantungan pada impor bisa membuka jalan pengaruh asing terhadap politik, kestabilan dan sikap negara. Ketergantungan pada impr juga berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan moneter, bahkan bisa menjadi pemicu krisis. Akibatnya stabilitas dan ketahanan negara bahkan eksistens negara sebagai negara yang independen, secara keseluruhan bisa menjadi taruhan.
Karena itu ketahanan pangan dalam Islam mencakup: (1) Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok pangan; (2) Ketersediaan pangan dan keterjangkauan pangan oleh individu masyarakat; dan (3) Kemandirian Pangan Negara.
Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Pangan
Negara dalam pandangan Islam memiliki tugas untuk melakukan kepengurusan terhadap seluruh urusan rakyatnya, baik dalam ataupun luar negri ( ri’âyah su`ûn al-ummah). Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok pangan (selain kebutuhan pokok sandang dan papan serta kebutuhan dasar pendidikan,kesehatan dan keamanan) seluruh rakyat individu per individu. Dalil bahwa itu merupakan kebutuhan pokok diantaranya bahwa imam Ahmad telah mengeluarkan hadits dengan sanad yang dishahihkan oleh Ahmad Syakir dari jalur Utsman bin Affan ra., bahwa Rasulullah saw bersabda:
«كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَيْتٍ، وَجِلْفِ الْخُبْزِ، وَثَوْبٍ يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَالْمَاءِ، فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لابْنِ آدَمَ فِيهِ حَقٌّ»
Segala sesuatu selain naungan rumah, roti tawar, dan pakaian yang menutupi auratnya, dan air, lebih dari itu maka tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya
Hadits tersebut juga dinyatakan dengan lafazh lain:
«لَيْسَ لابْنِ آدَمَ حَقٌّ فِي سِوَى هَذِهِ الْخِصَالِ: بَيْتٌ يَسْكُنُهُ، وَثَوْبٌ يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَجِلْفُ الْخُبْزِ وَالْمَاءِ»
Anak Adam tidak memiliki hak pada selain jenis ini: rumah yang ia tinggali, pakaian yang menutupi auratnya dan roti tawar dan air (HR at-Tirmidzi dan ia berkata hasan shahih)
Ini menunjukkan bahwa apa yang disebutkan di dalam lafazh hadits itu yaitu pangan, papan dan sandang: «zhillu baytin –naungan rumah», «bayt yaskunuhu –rumah yang ia diami-», «tsawbun yuwârî ‘awratahu –pakaian yang menutupi auratnya-», «jilfu al-hubzi wa al-mâ’ –roti tawar dan air-» itu sudah cukup dan di dalamnya ada kecukupan. Sabda Rasul di dalam hadits tersebut «apa yang lebih dari ini maka anak Adam tidak memiliki hak di dalamnya» di sini sangat gamblang bahwa tiga kebutuhan inilah yang merupakan kebutuhan pokok. Kedua hadits ini menyatakan tentang kebutuhan-kebutuhan pokok yaitu pangan, papan dan sandang. Yang lebih dari itu maka bukan kebutuhan pokok, dan pemenuhannya terjadi dimana kebutuhan-kebutuhan pokok individu itu telah terpenuhi.
Dalam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok itu termasuk kebutuhan pokok pangan negara akan menggunakan mekanisme ekonomi dan non ekonomi seperti yang diatur oleh hukum syara’.