Popular Post

Negeriku, Negeri Pengutang

By : adib


Pemerintah justru merasa bangga bisa mengambil utang kembali.

Mau tahu berapa utang bangsa ini? Jumlahnya ternyata sangat fantastik. Catatan Kementerian Keuangan total utang pemerintah Indonesia hingga Juli 2012 mencapai Rp 1.950,08 trilyun. Jumlah tersebut naik sebanyak Rp 1.46,59 trilyun dibanding akhir 2011 lalu.

Jika dihitung dengan nilai dolar AS, maka jumlah utang pemerintah per Juli mencapai Rp 205,6 milyar dolar AS. Jumlah ini naik dari posisi akhir 2011 sebanyak Rp 198,89 milyar dolar AS.

Utang pemerintah tersebut terdiri atas pinjaman Rp 627,18 trilyun dan surat berharga Rp 1.322,9 trilyun. Sedangkan pinjaman yang diperoleh pemerintah pusat hingga akhir Juli, dari bilateral sebanyak Rp 383,19 trilyun, multilateral Rp 218,44 trilyun, komersial Rp 23,8 trilyun, supplier Rp 440 milyar dan pinjaman dalam negeri sebanyak Rp 1,3 trilyun.

Sementara total surat utang yang telah diterbitkan pemerintah sampai Juli 2012 mencapai Rp 1.322,9 trilyun. Naik dibandingkan posisi di akhir 2011 yang sebesar Rp  1.859,43 trilyun. Jika menggunakan PDB Indonesia yang sebesar Rp 7.226 trilyun, maka rasio utang per Juli 2012 sebesar 26,9 persen.

Bagi masyarakat awam, mungkin tidak pernah terbayangkan nilai uang sebanyak itu. Anehnya, pemerintah justru sangat PD (percaya diri) mampu melunasi utang yang tiap tahun bukan makin menurun, tapi terus melonjak.  Apalagi kemudian tahun depan, pemerintah sudah berancang-ancang mencari utang lagi senilai Rp 158,3 trilyun untuk menutup defisit anggaran.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto, dengan makin menurunnya rasio utang terhadap PDB (produk domestik bruto dalam lima tahun terakhir menunjukkan kemampuan APBN untuk membayar utang makin besar. Misalnya, pada tahun 2007, rasio utang terhadap PDB masih sebesar 35,1 persen, tetapi pada Maret 2012, rasio utang terhadap PDB sudah mencapai 23,9 persen.

Tabel. Utang pemerintah pusat dan rasionya terhadap PDB (sumber: kementrian keuangan)

Sementara Direktur Strategi Portopolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan mengatakan, kemampuan pemerintah membayar utang, bisa dilihat dari indikator yakni debt to GDP ratio. Indonesia dalam hal ini relatif lebih rendah dari negara lain. Rasio utang Indonesia terhadap GDP atau PDB sendiri masih kurang dari 25 persen. Padahal Jepang sudah mencapai 200 persen, dan Amerika 70-80 persen. “Jadi bila dilihat dari indikator itu, pemerintah sangat mampu dalam melunasi utang,” ujarnya.

Jika pemerintah beralasan kemampuan APBN makin kuat untuk membayar utang, maka sebenarnya sebatas gali lubang, tutup lubang. Karena  pinjaman atau utang luar negeri tersebut hanya sekadar untuk menutup defisit anggaran di APBN. Selain pajak, utang memang menjadi satu cara pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan.

Bahkan LSM Koalisi Anti Utang (KAU) mendesak agar pemerintah tidak lagi mengandalkan dana yang berasal dari utang luar negeri sebagai salah satu sumber untuk membiayai pembangunan di dalam negeri. “Semakin besar kita mengandalkan utang, maka akan semakin besar bahaya yang bisa berdampak pada ekonomi nasional,” kata Ketua KAU, Dani Setiawan.

Anggota DPR RI, Ecky Awal Mucharam juga menilai bukan hanya utang yang harus dibayar, beban pembayaran bunga utang juga makin mengkhawatirkan karena jumlahnya terus meningkat. “Beban bunga utang terus meningkat dan mencapai 10 persen dari total belanja pemerintah pusat,” ujar Ecky.

Pembayaran bunga utang yang sangat besar itu menurut Ecky, telah membebani anggaran negara. Bahkan sudah dalam skala yang makin mengkhawatirkan. Diperkirakan pembayaran bunga utang dalam RAPBN 2013 mencapai Rp 113,2 trilyun.

Jika ditambah pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang mencapai Rp 58,4 trilyun dan refinancing atas pelunasan surat berharga negara (SBN) yang netto-nya mencapai Rp 159,6 trilyun, maka beban yang harus ditanggung makin besar.

Kondisi utang bangsa Indonesia memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab dengan beban utang yang sangat besar, bangsa ini bukan hanya terbebani untuk membayar utang pokoknya, tapi juga bunga utang yang sangat besar. Artinya, masyarakat akan menanggung utang bunga yang terus berbunga. (mediaumat.com, 21/9/2012)

Ketahanan Pangan Dalam Perspektif Syariah Islam

By : adib


Bukan lautan, hanya kolam susu. Kail dan jala cukup menghidupimu. Tiada badai, tanpa topan. Ikan dan udang menghampiri. Orang bilang tanah kita tanah surga. Tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Negeri ini pun lantas dilabel sebagai negara agraris. Digambarkan memiliki hamparan lahan pertanian bagai permadani yang amat luas. Memiliki laut dan samudera, serta garis pantai yang sangat panjang. Kondisi geografis anugerah Yang Maha Kuasa itu, memungkinkan hampir seluruh jenis komoditas pertanian dalam arti luas ada. Gemah ripah lohjinawi, katanya.

Tapi itu hanyalah tinggal “mitos”. Dongeng pengantar tidur anak-anak agar doktrin cinta negeri terhunjam ke dalam lubuk hatinya. Tetapi tatkala membuka mata, telinga, dan hati, mereka akan limbung menatap sekelilingnya. Apa yang didengarnya, tak sesuai dengan yang dilihatnya.

Mereka melihat beras negeri tetangga, Vietnam dan Thailand mengalir deras masuk pasar sampai pelosok negeri. Daging sapi Australia menghiasi sudut-sudut pasar. Gula juga demikian, bertebaran di meja-meja warung kopi. Bahkan tahu tempe yang katanya makanan rakyat ternyata berbahan impor.

KETAHANAN PANGAN MODEL KAPITALIS.

Pengertian Ketahanan Pangan

Definisi dan paradigma ketahanan pangan terus mengalami perkembangan sejak adanya Conference of Food and Agriculture tahun 1943 yang mencanangkan konsep secure, adequate and suitable supply of food for everyone –Jaminan, Kecukupan dan Supply Yang Terjangkau dari Makanan untuk Semua Orang-”. Definisi ketahanan pangan sangat bervariasi, namun umumnya mengacu definisi dari Bank Dunia (1986) dan Maxwell dan Frankenberger (1992) yakni “jaminan akses setiap saat pada pangan yang cukup untuk hidup sehat (secure access at all times to sufficient food for a healthy life). Studi pustaka yang dilakukan oleh IFPRI (1999) diperkirakan terdapat 200 definisi dan 450 indikator tentang ketahanan pangan (Weingärtner, 2000).  Berikut beberapa definisi yang  yang sering digunakan.

Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996 –cat: saat ini sedang diajukan RUU tentang Pangan dan masih dalam pembahasan di DPR- adalah: kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

FAO (1997) : situasi dimana semua rumah tangga mempunyai akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut.

FIVIMS 2005 (Food Insecurity and Vulnerability Information and Mapping Sistems): kondisi ketika semua orang pada segala waktu secara fisik, social dan ekonomi memiliki akses pada pangan yang cukup, aman dan bergizi untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi dan sesuai dengan seleranya (food preferences) demi kehidupan yang aktif dan sehat.

Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ketahanan pangan memiliki 5 unsur yang harus dipenuhi : (1) Berorientasi pada rumah tangga dan individu; (2) Dimensi waktu setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses; (3) Menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan sosial; (4) Berorientasi pada pemenuhan gizi; dan (5) Ditujukan untuk hidup sehat dan produktif.

Sub Sistem Ketahanan Pangan

Sub sistem ketahanan pangan terdiri dari tiga sub sistem utama yaitu ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan, sedangkan status gizi merupakan outcome dari ketahanan pangan. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional dan regional, tetapi jika akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh.



Ketersediaan pangan

Ketersedian pangan menurut kapitalis adalah ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan. Ketersedian pangan dalam hal ini lebih serng dilihat secara makro.  Jika stok memadai dibandingkan tingkat kebutuhan secara makro maka ketersediaan pangan dianggap cukup.  Masalah distribusi dan bisa diakses oleh tiap individu atau tidak, itu tidak jadi perhatian.  Disamping itu dengan filosofi kebebasan ala kapitalis maka penyediaan pangan itu harus diberikan kepada swasta secara bebas.  Keserdiaan pangan yang ditempuh pada sistem kapitalis ini tidak membatasi pelaku penjamin ketersedian pangan oleh negara. Hal itu memungkinkan pihak-pihak lain di luar Negara (swasta DN dan LN) bisa mengambil andil yang sangat besar.  Akibatnya terjadilah monopoli bahan pangan, menumpuknya kendali supply pangan pada sekelompok orang, serta impor yang menyebabkan ketergantungan kepada Negara lain ( lihat RUU tentang Pangan). Contoh, saat ini impor kedelai yang 90% berasal dari AS dikuasai oleh empat perusahaan saja termasuk Cargill yang induknya di AS, impor gula dikuasai oleh 7-8 perusahaan saja, impor gandum yang tahun ini bisa mencapai 7,1 juta ton senilai USD 3,5 miliar atau setara Rp 32,8 triliun (liiputan6, 17/6) dikuasai tidak lebih oleh 4 perusahaan saja, yang terbesar Bogasari dari Grup Salim. Hanya beras yang impornya dikendalikan oleh negara, tapi pelaksanaan impornya yang ditenderkan kepada importir swasta dan dijadikan bancakan oleh para pejabat dan politisi.

Pada saat ini perusahaan–perusahaan yang memiliki modal besar mampu menguasai pangan dari hulu hingga hilir (contoh, mulai dari impor gandum, industri tepung terigu sampai makanan olahan berbahan tepung terigu dikuasai oleh perusahaan dari satu grup, terutama grup Salim Bogasari – Indofood cs). Akibatnya mereka bisa mengendalikan penentuan harga di pasar, dan menyebabkan hilangnya peluang usaha bagi masyarakat yang memiliki modal terbatas.

Akses dan Penyerapan Pangan

Begitu pula akses pangan bukanlah berarti jaminan bagi setiap induvidu bisa mendapatkan kebutuhan pangannya. Melainkan bagaimana masyrakat mampu memenuhi kebutuhannya dengan memproduksi sendiri, membeli, ataupun mendapat bantuan agar bisa membeli.  Jadi distribusi yang menentukan akses pangan itu tetap berdasarkan mekanisme harga sebagaimana doktrin ekonomi kapitalis. Pada faktanya sangat sering kita temukan stok pangan melimpah tapi banyak orang tidak bisa mengaksesnya, dikarenakan mereka tidak punya uang untuk membeli, apalagi ketika stok pangan kurang sehingga harga pangan melambung.  Ketika kondisi stok pangan tidak mencukupi, mereka tidak memiliki modal untuk memproduksi sendiri atau mereka tidak punya kesempatan untuk ikut dalam proses produksi, kalaupun mereka bisa memproduksi mereka tidak memiliki akses untuk memasarkan produksinya atau kalah saing dengan produsen yang lebih besar. Sehingga pada sistem ini tidak ada jaminan bagi setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok pangannya.

KETAHANAN PANGAN DALAM SISTEM ISLAM

Ketahanan pangan dalam sistem Islam tidak terlepas dari sistem politik Islam. Politik ekonomi Islam yaitu jaminan pemenuhan semua kebutuhan primer (kebutuhan pokok bagi individu dan kebutuhan dasar bagi masyarakat) setiap orang individu per individu secara menyeluruh, berikut jaminan kemungkinan bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya, sesuai dengan kadar kesanggupannya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat yang memiliki gaya hidup tertentu.

Terpenuhinya kebutuhan pokok akan pangan bagi tiap individu ini akan menentukan ketahanan pangan Daulah.  Selain itu, ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan yang dibutuhkan oleh rakyat besar pengaruhnya terhadap kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia.  Hal itu berpengaruh pada kemampuan, kekuatan dan stabilitas negara itu sendiri.  Juga mempengaruhi tingkat kemajuan, daya saing dan kemampuan negara untuk memimpin dunia. Lebih dari itu, negara harus memiliki kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dan pangan utama dari daam negeri.  Sebab jika pangan pokok dan pangan utama berkaitan dengan hidup rakyat banyak tergantung pada negara lain melalui impor hal itu bisa membuat nasib negar tergadai pada negara lain.  Ketergantungan pada impor bisa membuka jalan pengaruh asing terhadap politik, kestabilan dan sikap negara.  Ketergantungan pada impr juga berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan moneter, bahkan bisa menjadi pemicu krisis.  Akibatnya stabilitas dan ketahanan negara bahkan eksistens negara sebagai negara yang independen, secara keseluruhan bisa menjadi taruhan.

Karena itu ketahanan pangan dalam Islam mencakup: (1) Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok pangan; (2) Ketersediaan pangan dan keterjangkauan pangan oleh individu masyarakat; dan (3) Kemandirian Pangan Negara.

Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Pangan

Negara  dalam pandangan Islam memiliki tugas untuk melakukan kepengurusan terhadap seluruh urusan rakyatnya, baik dalam ataupun luar negri ( ri’âyah su`ûn al-ummah). Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok pangan (selain kebutuhan pokok sandang dan papan serta kebutuhan dasar pendidikan,kesehatan dan keamanan) seluruh rakyat individu per individu.  Dalil bahwa itu merupakan kebutuhan pokok diantaranya bahwa imam Ahmad telah mengeluarkan hadits dengan sanad yang dishahihkan oleh Ahmad Syakir dari jalur Utsman bin Affan ra., bahwa Rasulullah saw bersabda:

«كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَيْتٍ، وَجِلْفِ الْخُبْزِ، وَثَوْبٍ يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَالْمَاءِ، فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لابْنِ آدَمَ فِيهِ حَقٌّ»

Segala sesuatu selain naungan rumah, roti tawar, dan pakaian yang menutupi auratnya, dan air, lebih dari itu maka tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya



Hadits tersebut juga dinyatakan dengan lafazh lain:

«لَيْسَ لابْنِ آدَمَ حَقٌّ فِي سِوَى هَذِهِ الْخِصَالِ: بَيْتٌ يَسْكُنُهُ، وَثَوْبٌ يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَجِلْفُ الْخُبْزِ وَالْمَاءِ»

Anak Adam tidak memiliki hak pada selain jenis ini: rumah yang ia tinggali, pakaian yang menutupi auratnya dan roti tawar dan air (HR at-Tirmidzi dan ia berkata hasan shahih)



Ini menunjukkan bahwa apa yang disebutkan di dalam lafazh hadits itu yaitu pangan, papan dan sandang: «zhillu baytin –naungan rumah», «bayt yaskunuhu –rumah yang ia diami-», «tsawbun yuwârî ‘awratahu –pakaian yang menutupi auratnya-», «jilfu al-hubzi wa al-mâ’ –roti tawar dan air-» itu sudah cukup dan di dalamnya ada kecukupan.  Sabda Rasul di dalam hadits tersebut «apa yang lebih dari ini maka anak Adam tidak memiliki hak di dalamnya» di sini sangat gamblang bahwa tiga kebutuhan inilah yang merupakan kebutuhan pokok.  Kedua hadits ini menyatakan tentang kebutuhan-kebutuhan pokok yaitu pangan, papan dan sandang.  Yang lebih dari itu maka bukan kebutuhan pokok, dan pemenuhannya terjadi dimana kebutuhan-kebutuhan pokok individu itu telah terpenuhi.

Dalam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok itu termasuk kebutuhan pokok pangan negara akan menggunakan mekanisme ekonomi dan non ekonomi seperti yang diatur oleh hukum syara’.

Kafarat Bagi Yang Tidak Puasa Sehari Saja di Bulan Ramadhan

By : adib

Telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhamad, dimana keduanya berkata bahwa telah bercerita kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Habib bin Abi Tsabit dari Ibnu al-Muthawwas dari ayahnya, yaitu al-Muthawwas dari Abu Hurairah ra. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

« مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَمْ يُجْزِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ »
Siapa saja yang berbuka (tidak berpuasa) sehari saja di bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah (keringanan atau alasan yang dibolehkannya tidak berpuasa), maka itu tidak cukup diganti dengan puasa satu tahun.” (HR. Ibnu Majah).
Puasa Ramadhan termasuk salah satu dari lima rukum Islam. Sehingga ia merupakan salah satu dari lima tiang (pilar) Islam yang utama. Oleh karena itu, bagi orang yang meninggalkan rukun ini, atau mengabaikannya, maka ia benar-benar berhak mendapatkan azab yang pedih di akhirat, termasuk sanksi (hukuman) yang akan dijatuhkan oleh khalifah kepadanya di dunia.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas bahwa dosa besar bagi siapa saja yang berbuka (tidak berpuasa) tanpa rukhshah, meski hanya sehari di bulan Ramadhan. Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak berpuasa sebulan penuh? Bagaimana dengan orang yang menyiapkan makanan bagi orang yang tidak berpuasa tanpa rukhshah? Inilah fenomina sekarang yang kita saksikan di negeri-negeri kaum Muslim, dimana warung-warung membuka pintunya, bahkan ada sebagian yang menjalani hidup seperti biasa, seakan-akan ia tidak tahu dan tidak peduli dengan perkara puasa Ramadhan ini. Semua ini adalah buah dari kelemahan para penguasa kita yang rela dengan kehidupan kufur, kelakar dan kemaksiatan mewarnai anak-anak putra dan putri dari umat ini.
Sehingga, kepada siapa saja yang berbuka (tidak berpuasa) tanpa rukhshah, meski hanya sehari saja di bulan Ramadhan, maka kami mengingatkannya dengan Rasulullah Saw yang bersabda dalam sebuah hasits yang panjang, dimana dalam hadits itu Rasulullah Saw menggambarkan keadaan mereka yang berbuka (tidak berpuasa) tanpa rukhshah pada hari kiamat: ” … Tiba-tiba (saya melihat) suatu kaum yang mereka sedang digantung dengan urat ketingnya, dimana mulut mereka disobek hingga mengalirkan darah. Lalu, saya (Rasulullah) bertanya: “Saiapa mereka itu?” Kedua orang (malaikat) itu menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka (tidak berpuasa), dan belum mengganti (mengqadha’) puasa yang mereka tinggalkan …”. (HR. Nasa’i dalam as-Sunan al Kubra).
Kami memohon kepada Allah rahmah ( belas kasih) dan maghfirah (ampunan). Ya Allah, kabulkanlah permohonan hamba-Mu yang lemah ini.

tiga hal dalam serikat muslim

By : adib
Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya: Telah memberitahu kami Ali bin Ja’ad al-Lu’lu’iy. Telah memberitahu kami Hariz bin Ustman, dari Hibban bin Zaid al-Syar’abiy, dari laki-laki yang berasal dari Qarn. Telah memberitahu kami Musaddad. Telah memberitahu kami Isa bin Yunus. Telah memberitahu kami Hariz bin Ustman. Telah memberitahu kami Abu Khidasy. Dan ini adalah lafadh Ali dari laki-laki di antara kaum Muhajirin, di antara sahabat Nabi saw. Ia berkata saya mengikuti Nabi saw berperang sebanyak tiga kali, sedang saya mendengar beliau bersabda:

« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“

Pengarang kitab “Aunul Ma’bûd” berkata: “Saya mengikuti Nabi saw berperang sebanyak tiga kali, yakni tiga kali peperangan.”

“Dalam air“: Maksudnya adalah air yang tidak terjadi dari pencarian dan usaha seseorang, seperti air saluran pribadi, dan air sumur, serta belum dimasukkan dalam wadah, kolam atau selokan yang airnya dari sungai.

“Padang rumput“: Maksudnya adalah semua tumbuhan atau tanaman yang basah maupun yang kering.

Al-Khathabi berkata: Arti kata al-kalâ’ (padang rumput) adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat, dimana tidak ada seorang pun yang memilikinya atau memagarinya. Adapun al-kalâ’ (padang rumput), jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, maka ia adalah miliknya, sehingga tidak seorang pun yang ikut memilikinya, kecuali dengan izin darinya.

“Dan dalam Api“. Maksud dari berserikat dalam api adalah, bahwa ia tidak dilarang menyalakan lampu darinya, dan membuat penerangan dengan cahayanya, namuan orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api dirinya, sebab menguranginya akan menyebabkan pada padamnya api.

Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan api adalah batu yang mengeluarkan api (batu api) dimana tidak dilarang mengambil sesuatu darinya jika ia berada pada tanah mati. Al-Allamah Imam al-Syaukani dalam “Nailul Authâr” berkata: Ketahuilah bahwa hadits-hadits dalam masalah ini mencakup semuanya, sehingga menunjukan bahwa persekutuan dalam ketiga perkara itu bersifat mutlak (umum). Karenanya, tidak ada sesuatu darinya yang dikecualikan, kecuali dengan dalil yang mengkhususkan dari keumumannya, dan bukan dengan dalil yang justru lebih umum darinya, misalnya hadits yang menetapkan bahwa tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. Karena ia lebih umum, maka tidak layak berhujjah dengannya setelah tetapnya harta dan tetapnya ketiga perkara itu sebagai tempatnya konflik.

Sungguh, masalah kepemilikan merupakan masalah penting dalam kehidupan manusia, sebab ia bagian dari kebutuhan hidup. Manusia tidak dapat memenuhi setiap kebutuhan jasmanisnya atau nalurinya tanpa memiliki sarana pemuasnya. Sehingga manusia berusaha untuk mendapatkan semua yang dibutuhkan dan diperlukannya. Semua inilah yang membuat manusia bersaing untuk menguasai harta, dan bahkan mereka berjuang mati-matian demi menguasainya dan memperbanyak kepemilikannya. Oleh karena itu, asy-Syâri’ (pembuat hukum) datang dengan membawa hukum (ketentuan) yang mengatur penguasaan manusia terhadap harta, serta mencegah perselisihan dan setiap masalah yang mungkin terjadi sebagai akibat dari berebut untuk memilikinya.

Islam telah membuat kepemilikan menjadi tiga kategori, yang merupakan konsekuensi dari kebutuhan seseorang manusia sebagai individu dan masyarakat, yaitu: kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardhiyah), kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), dan kepemilikan negara (milkiyah ad-daulah).

Dalam hadits ini, Rasulullah saw mengenalkan kepada kami salah satu dari jenis-jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah). Sementara arti dari kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) atas sesuatu adalah, bahwa semua manusia berserikat dalam kepemilikan sesuatu ini, sehingga masing-masing dari mereka memiliki hak untuk memanfaatkannya, sebab sesuatu itu tidak dikhususkan untuk dimiliki individu tertentu, dan mencegah orang lain untuk memanfaatkannya.

Sedangkan sesuatu yang oleh syara’ dijadikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), seperti yang terdapat dalam hadits tersebut adalah: air, padang rumput dan api.

Dan yang membuat sesuatu tersebut sebagai kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah), dan mencegah individu tertentu untuk memilikinya, tidak lain adalah karena semua manusia sangat membutuhkannya. Sehingga ia merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan oleh komunitas selamanya. Bahkan sebuah komunitas akan tercerai-berai untuk mencarinya jika sesuatu itu sangat sedikit atau habis. Dalam hal ini, Somalia merupakan contoh nyata masalah ini, dimana orang-orang meninggalkan desa dan kota-kota mereka, akibat paceklik, kekurangan air dan padang rumput, sehingga mereka bercerai-berai di dalam negeri untuk mencari fasilitas vital ini. Bahkan untuk mendapatkan sesuatu itu, mereka rela menghadapi penderitaan demi penderitaan.

Dan asy-Syâri’ (pembuat hukum) telah mewakilkan tugas penggunaan dan pengaturan kepemilikan umum (al-milkiyah al-âmmah) ini kepada negara, sehingga semua manusia memungkinkan untuk memanfaatkannya dan mencegah individu-individu tertentu dari mengontrol dan menguasainya. Semua itu untuk melindungi hak-hak rakyat, menjaga stabilitas masyarakat Muslim, serta untuk menjamin ketenangan semua individu rakyat.

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 8/7/2012.

puasa itu perisai

By : adib
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abu az-Zinad dari al-A’raj dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda:

«الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى الصِّيَامُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا»

“Puasa itu junnah (tameng atau perisai). Oleh karena itu hendaklah orang yang berpuasa itu tidak berkata kotor, dan tidak mengerjakan pekerjaan orang-orang bodoh. Jika seseorang melaknatnya atau mencaci makinya, maka katakan ‘saya sedang puasa’ sebanyak dua kali (di hati dan di mulut). Sungguh, demi Dzat yang jiwaku ada dalam genggaman tangan (kekuasaan)-Nya bahwa menyengatnya bau busuk mulut orang yang berpuasa itu adalah lebih harum di sisi Allah SWT daripada bau minyak misik. Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan keinginan syahwatnya karena ketaatannya kepada-Ku. Puasa itu untuk-Ku, sehingga Aku yang akan membalasnya. Dimana satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikkan yang sama.” (HR. Bukhari).

*** *** ***

Sesungguhnya puasa itu adalah tameng atau perisai yang melindungi seorang Muslim dari melakukan setiap kemaksiatan dan dosa. Sebab puasa itu senantiasa mengawasi jiwanya, dan tetap menjaga hubungan jiwanya dengan Allah. Dimana seorang yang sedang berpuasa takut akan hilangnya pahala (sia-sia) puasanya ini ketika ia melanggar perintah-perintah-Nya. Sehingga ia akan senantiasa dalam pengawasan terhadap jiwanya dengan melakukan ketaatan kepada Tuhannya.

Akan tetapi, ketika tiadanya khilafah bagi kaum Muslim, dan juga imam (khalifah)nya, maka tameng atau perisai pelindung ini menjadi rapuh dan lemah menghadapi berbagai kemungkaran yang terorganisir, yang ditebarkan oleh para penguasa melalui berbagai media, seperti acara-acara serial, film, lomba, dan program-program yang merendahkan kekuasaan hukum-hukum Allah. Sehingga, mengubah citra Ramadhan di mata kaum Muslim, bahkan Ramadhan menjadi tamu yang tidak disenangi oleh sebagian mereka.

Mungkin gambaran kecil tentang pelindung bagi seorang Muslim ini, ketika ia konsisten dengan hukum-hukum seputar puasa, kita tempatkan di depan gambaran lain di antara gambaran-gambaran pelindung yang lebih besar dan agung, yaitu gambaran seorang imam (khalifah). Rasulullah Saw bersabda:

« الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ »

“Seorang imam (khalifah) adalah tameng atau perisai, dimana di belakangnya umat berperang, dan kepadanya umat berlindung.” (HR. Muslim).

Gambaran ini lebih umum dan komprehensif, bahkan dengan adanya imam (khalifah) sebagai tameng atau perisai, berarti adanya puasa sebagai tameng atau perisai, dan berarti pula adanya semua hukum yang diterapkan secara nyata di muka bumi, bukan berada dalam buku dan majalah saja.

Untuk itu, wahai umat yang mulia! Sampai kapan Anda tetap hidup tanpa imam (khalifah), dan tanpa tameng atau perisai? Dan sampai kapan puasa Anda tetap dicemari oleh berbagai kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariah?

Bukankah telah tiba saatnya bagi Anda untuk mengembalikan kemuliaan Islam, dan cahaya hukum (syariah) Islam dalam kehidupan Anda? Tentu, demi Allah, saatnya itu telah tiba.

Sumber: hizb-ut-tahrir. Info, 21/7/2012.

Hubungan Puasa Dan Ketakwaan

By : adib
Oleh: Rokhmat S Labib, MEI

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 183).

Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu yang diwajibkan atas umat Islam. Terdapat banyak keutamaan ibadah tersebut. Di antaranya adalah bisa menjadikan pelakunya bertakwa kepada Allah SWT. Ayat ini adalah di antara yang demikian.

Kewajiban Berpuasa

Dalam ayat itu Allah SWT berfirman: Yâ ayyhuhâ al-ladzîna kutiba ‘alaykum al-shiyâm (hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa). Seruan ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Seruan kepada orang beriman dalam ayat ini dan ayat-ayat lainnya mengandung isyarat bahwa penyifatan iman mewajibkan  pelakunya untuk mematuhi, mengikuti, dan mendengarkan perintah maupun larangan yang hendak disampaikan dalam kalimat berikutnya. Menurut al-Alusi, seruan tersebut diharapkan juga dapat menggelorakan semangat mereka dalam menerima perintah, sekaligus memberikan peringatan kepada mereka bahwa di dalam diri mereka ada sesuatu yang diwajibkan.

Ditegaskan dalam ayat ini bahwa orang-orang yang beriman itu diwajibkan untuk berpuasa. Menurut al-Farra’-sebagaimana dikutip al-Shabuni dalam Rawâi’ al-Bayân–, semua frasa kutiba ‘alâykum dalam Alquran bermakna furidha ‘alaykum (difardhukan atas kamu).

Di samping frasa kutiba ‘alâykum, wajibnya berpuasa juga didasarkan qarînah (indikasi) yang terdapat pada ayat selanjutnya. Bahwa orang-orang yang sakit atau bepergian diizinkan untuk tidak berpuasa. Namun demikian, mereka wajib menggantinya di bulan lainnya sejumlah hari yang ditinggalkannya itu. Kewajiban meng-qadha puasa di hari yang lain ini menunjukkan wajibnya hukum berpuasa.

Secara bahasa, kata al-shiyâm berarti al-imsâk (menahan diri). Sehingga kata tersebut bisa digunakan untuk menahan diri dari makan, minum, atau berbicara. Makna bahasa ini sebagaimana terdapat dalam QS Maryam [19]: 26.

Sedangkan secara syar’i, al-shiyâm berarti menahan diri dari makan, minum, dan jima’ sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat. Pengertian ini diambil dari beberapa dalil dalam Alquran dan Sunnah. Berkaitan dengan larangan makan, minum, dan jima’ disebutkan dalam firman Allah SWT: Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (QS al-Baqarah [2]: 187).

Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa kaum Muslim diperbolehkan melakukan melakukan hubungan suami-istri di malam hari pada bulan puasa. Itu artinya, mereka dilarang melakukannya di siang harinya. Demikian pula dengan makan dan minum, mereka dipersilakan melakukannya pada malam hari. Batasnya hingga terbit fajar. Tatkala fajar telah terbit, kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa hingga malam (hattâ al-layl), yakni hingga matahari terbenam.

Berkaitan dengan adanya niat untuk melakukan puasa, hal ini didasarkan pada Hadits dari Umar bin Khaththab, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niat, dan sesungguhnya semua perkara bergantung pada niatnya (Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadits ini, sebuah amal puasa bisa dinyatakan sebagai ibadah yang absah, jika disertai niat oleh pelakunya. Artinya, ketika seseorang menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berjima’ mulai terbit fajar hingga matahari terbenam itu harus dilandasi oleh niat berpuasa. Jika tidak dilandasi dengan niat berpuasa, maka amal perbuatannya tidak dikategorikan sebagai puasa, sekalipun secara dhahir amalnya sama atau menyerupai puasa.

Khusus untuk puasa wajib, niat berpuasa itu harus dilakukan sebelum terbitnya fajar. Diriwayatkan dari Khafshah ra, dari Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak [sah] puasa baginya (HR Abu Daud dan al-Tirmidzi).

Sementara pada puasa sunnah, diperbolehkan niat setelah fajar. Dalam riwayat ‘Aisyah bahwa Rasulullah SAW suatu hari pernah menanyakan makanan kepadanya. Ketika diberitahu bahwa tidak ada makanan, kemudian beliau berpuasa. Fi’liyyah (perbuatan) Rasulullah ini menjadi dalil bolehnya niat berpuasa sunnah yang dilakukan pada siang hari.

Selanjutnya dalam ayat ini Allah SWT berfirman: kamâ kutiba ‘alâ al-ladzîna min qablikum (sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu). Frasa ini memberitakan, kewajiban puasa tidak hanya dibebankan kepada umat Rasulullah SAW, namun juga umat-umat yang terdahulu. Sebagai sebuah ibadah, puasa juga diwajibkan kepada mereka kendati terdapat perbedaan kaifiyyah (tata cara). Tentang adanya perbedaan kaifiyyah ini secara umum diberitakan dalam firman-Nya: Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang (TQS al-Maidah [5]: 48.

Agar Bertakwa

Selanjutnya Allah SWT berfirman: la’allakum tattaqûn (agar kamu bertakwa). Di akhir ayat ini dijelaskan bahwa hikmah diwajibkannya puasa adalah agar pelakunya menjadi orang-orang yang bertakwa. Kata taqwâ berasal dari kata waqâ yang berarti melindungi. Kata tersebut kemudian digunakan untuk menunjuk kepada sikap dan tindakan untuk melindungi diri dari murka dan azab Allah SWT. Caranya, dengan menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Inilah pengertian takwa menurut para ulama yang didasarkan pada nash-nash syara’.

Menurut ayat ini, sikap takwa tersebut dapat diraih oleh orang-orang yang menjalankan puasa. Jika dicermati, apabila ibadah puasa dipahami dan dilaksanakan dengan benar, niscaya akan berbuah takwa. Dalam berpuasa, seseorang dilatih untuk mengingat Allah SWT dalam setiap ruang dan waktu. Ketika menjalankan puasa, seseorang diingatkan bahwa tidak ada tempat yang tersembunyi dari penglihatan dan pendengaran Allah SWT. Sehingga, di mana pun dia berada, tidak berani makan, walau hanya sesuap nasi; tidak mau minum walau hanya seteguk air; atau tidak akan berhubungan intim dengan istrinya walau berada dalam ruang tertutup. Jika keyakinan itu tertanam dan diimplementasikan dalam seluruh aktivitas kehidupan-bukan hanya saat puasa–, niscaya akan menghasilkan pribadi-pribadi yang bertakwa. Yakni pribadi yang selalu patuh dan taat terhadap perintah dan larangan-Nya. Tidak berani korupsi walaupun tidak ada orang yang mengetahuinya, tidak berani berjudi sekalipun tidak ada petugas yang mengawasinya, tidak berani melakukan transaksi ribawi meskipun tidak ada sanksi bagi pelakunya, dan lain-lain. Pendek kata, keyakinannya bahwa dirinya selalu dilihat Allah SWT akan membuat manusia mengerjakan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, di mana pun dan kapan pun.

Puasa juga melatih manusia untuk mengendalikan hawa nafsu. Benar bahwa manusia membutuhkan makan, minum, atau lawan jenis. Namun itu itu tidak boleh menjadi alasan bagi manusia untuk mengumbar hawa nafsunya sesukanya layaknya binatang. Manusia hanya diperbolehkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal. Demikian dalam hubungannya dengan lawan jenis. Manusia hanya diizinkan melampiaskannya pada orang pasangan yang dihalalkan.

Dengan puasa, manusia juga dilatih untuk hidup berdisiplin dengan syariah-Nya. Sekalipun haus atau lapar, manusia harus tetap menahannya untuk tidak minum atau makan hingga waktu maghrib tiba. Sekalipun hasrat seksualnya sedang menggebu, manusia harus tetap mampu meredamnya hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukannya. Jika ini berhasil dikerjakan, jalan untuk menjadi pribadi takwa lebih mudah dicapai. Betapa tidak. Jika dalam puasa dia mampu menahan haus dan lapar dari makanan yang di bulan lain dihalalkan, maka selayaknya dia lebih mampu menahan diri dari makan atau minum dari harta yang diharamkan. Jika seseorang mampu menahan diri tidak menggauli istrinya di siang hari, sepatutnya dia lebih mampu menahan diri untuk melakukan perbuatan zina.

Dengan demikian, apabila dipahami dan dikerjakan secara benar, puasa akan mengantarkan pelakunya menjadi pribadi yang bertakwa. Pribadi yang bertakwa adalah yang pribadi yang tunduk dan terhadap syariah secara kaffah. Ketika ada sebagian hukum Islam telantar dan tidak bisa dilaksanakan karena tidak institusi daulah khilafah yang menerapkan, akan mendorong pribadi bertakwa itu untuk berjuang menegakkannya.

Patut dicatat, semua aktivitas ibadah, bukan hanya puasa, jika dipahami dan dilaksanakan dengan benar akan berbuah takwa. Allah SWT berfirman: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 21).

Kita bermohon kepada Allah SWT semoga puasa dan semua ibadah dapat mengantarkan kita menjadi pribadi takwa. Pribadi yang tidak terima syariah telantar. Pribadi bersemangat menyambut seruan perjuangan menegakkan syariah dan khilafah. Pribadi yang disediakan baginya surga yang luasnya seluas langit dan bumi. WaLlâh a’lam bi al-shawâb.

Ikhtisar:

1.      Puasa merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan atas setiap Muslim

2.      Puasa juga diwajibkan kepada umat yang terdahulu

3.      Puasa, jika dipahami dan dilaksanakan dengan benar, akan menghasilkan pribadi yang bertakwa.

- Copyright © 2013 UKKI SMKN 1 Pungging™ - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -